Warga Desa Kalumpang, Kabupaten Tapin, mengambil langkah cepat menyikapi indikasi kemunculan kembali kelompok Khilafatul Muslimin. Mereka menganggap kelompok tersebut berbahaya karena mempromosikan sistem khilafah yang bertentangan dengan dasar negara Republik Indonesia.
Kepala Desa Kalumpang, Muhammad, menyatakan bahwa masyarakat menolak keras kehadiran kelompok yang pernah dibubarkan oleh pemerintah pusat pada 2022 itu. Ia menegaskan bahwa tindakan preventif sangat diperlukan agar ajaran menyimpang tidak berkembang di lingkungan mereka.
Surat resmi yang dikirim ke Kesbangpol dan Kemenag Tapin mencakup tiga poin tuntutan: penindakan terhadap kelompok tersebut, pembubaran aktivitas mereka secara total, dan peningkatan edukasi masyarakat terkait ideologi yang sah menurut konstitusi.
Warga Kalumpang menyadari pentingnya menjaga keberagaman dan toleransi. Mereka percaya bahwa ketegasan negara terhadap kelompok semacam ini adalah kunci menciptakan suasana aman dan damai di tengah masyarakat yang majemuk.