BANJARMASIN – Situasi ketenagakerjaan di Kalimantan Selatan (Kalsel) hingga awal Mei 2025 masih menunjukkan kondisi yang stabil. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel memastikan bahwa belum ditemukan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di wilayah tersebut, berbeda dengan beberapa daerah lain di Pulau Jawa yang tengah menghadapi gelombang PHK besar-besaran.
Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti, menyampaikan bahwa memang terdapat kasus PHK, namun sebagian besar disebabkan oleh habisnya masa kontrak atau akibat adanya konflik hubungan kerja. Menurutnya, hal tersebut masih dalam batas yang wajar dan tidak mengganggu kestabilan dunia kerja di daerah.
Lebih lanjut, Irfan menjelaskan bahwa pihaknya terus menjaga keseimbangan hubungan industrial antara pekerja dan pengusaha. Upaya pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan juga dilakukan secara rutin, guna memastikan semua ketentuan yang berlaku dijalankan secara konsisten di lapangan.
Dalam hal pengupahan, Disnakertrans bersama Dewan Pengupahan Provinsi selalu mendorong penetapan upah minimum secara proporsional. Proses penentuan upah ini mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah serta kebutuhan hidup layak, dengan melibatkan unsur pekerja dan pengusaha dalam pembahasannya.
Mengenai sejumlah regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, seperti aturan pesangon dalam Undang-Undang Cipta Kerja, Irfan menegaskan bahwa pihaknya tetap mengikuti kebijakan nasional. Apabila terdapat keluhan dari pekerja, Disnakertrans akan menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Irfan juga mengingatkan pentingnya komunikasi terbuka antara pelaku usaha dan tenaga kerja. Ia menilai bahwa koordinasi yang baik dapat mencegah potensi konflik serta menjaga iklim ketenagakerjaan yang kondusif di Kalimantan Selatan.