Negara Sukses Amankan Duit Rp6,7 Triliun Hasil Korupsi di 3 Bulan Pertama Pemerintahan Prabowo Gibran
JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto terus menunjukkan komitmennya dalam
pemberantasan korupsi dengan keberhasilan menyelamatkan keuangan negara
senilai total Rp 6,7 triliun hanya dalam tiga bulan sejak kabinet
dilantik.
Dana tersebut berasal dari berbagai kasus korupsi yang berhasil
diungkap dan ditindak tegas oleh aparat penegak hukum melalui Desk
Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Perbaikan Tata Kelola. Desk ini
dibentuk Menkopolkam dengan leading sector Jaksa Agung bersama
instansi lain seperti BPKP, Polri, KPK, PPATK, OJK, Kemeterian Komdigi,
Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan,
Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian,
Kementerian ESDM, Kementerian Investasi, Kementerian Perdagangan,
Kementerian BUMN, dan LKPP.
Sejak terbentuk, desk berhasil mengamankan Rp 5,37 triliun dalam mata
uang rupiah, Rp 920 miliar dalam bentuk mata uang asing, dan emas logam
senilai Rp 84 miliar. Jumlah ini belum termasuk hasil sitaan dari KPK
dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang terus bekerja
sinergi dengan penegak hukum lainnya.
Pemulihan aset ini merupakan hasil dari upaya serius pemerintah
dalam menindak kasus korupsi dan mengembalikan hak negara yang
sebelumnya disalahgunakan.
“Keberhasilan
ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya berkomitmen dalam menindak
tegas para pelaku korupsi, tetapi juga memastikan bahwa aset negara
yang telah diselewengkan dapat kembali untuk kepentingan masyarakat,”
ujar Menkopolkam Budi Gunawan dalam keterangannya seperti yang diterima Holopis.com, Kamis (30/1/2025).
Selain fokus pada penindakan, pemerintah juga menegaskan
komitmennya dalam memperbaiki tata kelola guna mencegah terulangnya
kasus serupa di masa depan. Perbaikan tata kelola dan good governance
terus dilakukan agar tidak menjadi celah berulang bagi tindakan korupsi.
Tidak hanya penindakan, pemerintah juga fokus pada upaya
pencegahan. Desk telah melaksanakan berbagai program pendampingan hukum
bagi kementerian, BUMN, dan BUMD. Sejak dibentuk, terdapat 2.164
kegiatan pendampingan hukum yang telah dilakukan, termasuk 91 legal
opinion yang diberikan kepada BUMN dan BUMD untuk memastikan setiap
kebijakan dan keputusan bisnis selaras dengan hukum.
Selain itu, terdapat 37 kegiatan mediasi yang dilakukan untuk
menyelesaikan permasalahan hukum di luar jalur pengadilan, guna
menghindari potensi penyalahgunaan kekuasaan serta mempercepat
penyelesaian sengketa.
Presiden Prabowo Subianto berulangkali menegaskan bahwa
pemberantasan korupsi tidak hanya cukup dilakukan melalui pendekatan
represif, tetapi juga dengan memperkuat sistem pengawasan dan tata
kelola yang baik. Dengan adanya pendampingan hukum dan kajian regulasi
yang lebih ketat, diharapkan berbagai celah yang berpotensi
disalahgunakan dapat diminimalisir.
Ke depan, pemerintah akan terus memperkuat koordinasi antar
aparat penegak hukum, memperbaiki regulasi yang masih lemah, serta
meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara. Langkah ini
bertujuan untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang dimiliki negara
dapat digunakan sepenuhnya untuk kesejahteraan rakyat dan pembangunan
nasional.